“Hukum itu tidak hanya akal budi tapi juga hati nurani, karena fakta dan data itu bisa ditaksir berbeda dengan ilmu pengetahuan,” ucapnya.
Oleh karena itu, tambah Refly, hanya hati nurani yang sesungguhnya yang bisa mempekerjakan seorang penegak hukum, terutama hakim dalam memutuskan.
“(Itu berlaku) kalau hati nurani itu dikerjakan, tidak disimpan karena kepentingan-kepentingan tertentu atau perintah-perintah tertentu,” tutur Refly Harun.
Sebelumnya, Refly Harun mengungkapkan kini penderitaan Habib Rizieq semakin lengkap lantaran Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dan Komisi Yudisial yang ingin menjadikan Habib Rizieq tersangka lagi.
“Jadi lengkap penderitaan Habib Rizieq, JPU meminta dia (Habib Rizieq) didakwa dijadikan lagi tersangka (karena) melawan petugas atau melawan aturan Pasal 216 KUHP. Tiba-tiba Komisi Yudisial juga mau melaporkan ke penegak hukum,” tuturnya.
Dia juga mengaku tidak habis pikir keadilan yang sesungguhnya untuk Habib Rizieq. Pasalnya, keinginan Habib Rizieq agar persidangannya digelar secara langsung merupakan hal yang wajar.
“Saya tidak habis pikir di mana keadilan bagi Habib Rizieq sesungguhnya, karena permintaannya sangat-sangat sederhana yaitu bisa hadir secara offline yaitu dihadirkan di persidangan secara langsung,” ujarnya.***