Sempat Jadi Perdebatan Publik, Menko Airlangga Hartarto Sebut UU Cipta Kerja Kurangi Dampak Covid-19

- 22 Maret 2021, 15:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram/@airlanggahartarto_official.

PR DEPOK - Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja merupakan peraturan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 5 Oktober 2020 dan mulai diberlakukan penerapannya pada 2 November 2020 lalu.

Peraturan yang sempat menimbulkan kehebohan bersama dengan lahirnya UU Cipta ini kerap kali memunculkan perdebatan. Meskipun begitu, bukan berarti peraturan tersebut sepenuhnya buruk.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan pandangan lain terkait UU Cipta kerja ini.

Baca Juga: Razman Kerap Berganti Seragam Partai, Herzaky: Baju Mudah Didapat, tapi Kebenaran Tak Bisa Kau Dustakan

Pandangan lain tersebut diutarakan Airlangga Hartarto dalam sebuah diskusi bertajuk "Reimagining The Future of Indonesia" yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin, 22 Maret 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Airlangga Hartarto berpendapat bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja dapat mengurangi dampak dari adanya pandemi Covid-19.

Seperti diketahui bersama, sejak merebaknya pandemi Covid-19 ini sejumlah sektor mengalami dampak dan salah satu yang paling rentan adalah lapangan kerja.

"Pemberlakuan undang-undang ini sangat tepat waktu karena akan membantu dampak negatif Covid-19 terhadap mereka yang terkena dampak, terutama di sektor lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Unggah Foto Saling Berpegangan, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Umumkan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x