Selain itu, menurutnya pencabutan itu dilakukan juga lantaran pihak KLB takut jejak upaya mereka terkait kudeta terbuka dalam proses persidangan.
"Karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan," ujar Andi Arief menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah mantan kader partai Demokrat seperti Marzuki Alie, Tri Yuliyanto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib melalui tim kuasa hukumnya dikabarkan mengajukan pencabutan gugatan terhadap pihak AHY.
Sejumlah pihak yang digugat tersebut di antaranya adalah Ketua Umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal partai Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinja Panjaitan.
Menurut Anggota Tim Kuasa pihak Marzuki Alie, Slamet Hasan menyatakan alasan gugatan itu dicabut adalah karena pihak Marzuki Alie dan kelima politisi lainnya adalah untuk fokus mengurus hasil pengesahan KLB di Kemenkumham.
Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara/menkumham yg mengesahkan th 2020 dan belum ada pencabutan. Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan.— andi arief (@Andiarief__) March 24, 2021
Selain itu, lanjut dia, pihak penggugat menilai bahwa surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat sudah tak lagi relevan.
Penilaian itu muncul karena menurut pihak penggugat status mereka telah kembali dipulihkan oleh KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.***