Tindakan hukum ini muncul usai terjadi perubahan jenis gugatan dari perdata umum menjadi perdata khusus partai politik yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan oleh penggugat.
“Kami datang ke PN Jakarta Pusat bermaksud mengajukan pengaduan protes keberatan atas sikap Majelis Hakim yang memeriksa perkara (nomor) 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.Gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum. Itu kami ajukan di e-court (sistem pendaftaran gugatan secara elektronik) pada 1 Maret 2021,” katanya.
Baca Juga: KPK Tahan RJ Lino, Gus Umar: Akhirnya Setelah 5 Tahun Ditahan Juga, Kalau Harun Masiku di Mana?
Slamet kala itu didampingi oleh anggota tim kuasa hukum lainnya yaitu Andi Saputro dan Guntur F Prisanto.
Perubahan ini diketahui satu hari setelah persidangan pada Kamis, 25 Maret 2021 oleh pihak kuasa hukum Jhoni Allen.
Pihak kuasa hukum memperoleh pemberitahuan dari pengadilan (e-court) bahwa nomor perkara itu berganti jadi 135/pdt.sus-parpol/2021.
Kode pdt.sus berarti gugatan pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat yang diajukan dirinya akan diperiksa sebagai kasus perdata khusus sengketa partai politik oleh majelis hakim.
“Kami keberatan dengan majelis hakim yang memaksakan untuk memeriksa dengan mekanisme sengketa partai politik,” ujarnya.***