Meski Telah Disita Kejagung, Manajemen Sebut Hotel Maestro Pontianak Masih Beroperasi

- 28 Maret 2021, 18:04 WIB
Kejaksaan Agung Selidiki Asabri
Kejaksaan Agung Selidiki Asabri /Foto : Antara/

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 28 Maret 2021: 41.781 Positif, 38.518 Sembuh, 819 Meninggal Dunia

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp23 triliun.

Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yaitu aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).

Aset yang disita tersebut berupa enam bidang tanah dan bangunan di atasnya termasuk Hotel Maestro Pontianak dan beberapa lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penyitaan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) berupa tanah, mal, dan hotel. Aset ini berlokasi di daerah Mempawah dan Pontianak.

Baca Juga: Kartu Prakerja Sedang Diproses? Berikut Arti Status Kartu Prakerja Sedang Diproses pada Dashboard

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," ucapnya.

Penyitaan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro telah memperoleh penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis, 25 Maret 2021. Aset ini berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan.

"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x