"Kepada seluruh kader, sesuai dg permenkumham, batas menyatakan dokumen KLB brutal diterima/lengkap atau tidak adalah hari ini 30 Maret 2021," kata Andi Arief.
Akan tetapi, ia menyatakan bahwa batas Depkumham akan mengumumkannya yaitu 6 April 2021 mendatang.
"Namun batas Depkumham umumkan itu tgl 6 April 2021 (bisa lebih cepat). Tetap waspada karena ada indikasi Kantor DPP akan direbut paksa," ujar Andi Arief.
Adapun ia juga menanggapi pernyataan Marzuki Alie yang mengatakan apabila KLB sudah sah, maka kantor DPP Demokrat akan diserahkan.
Andi Arief menanggapi dengan menyindir ungkapan Marzuki Alie yang dulu sempat bilang tidak ikut-ikutan dan mengaku bahwa tidak ada KLB.
Kepada seluruh kader, sesuai dg permenkumham, batas menyatakan dokumen KLB brutal diterima/lengkap atau tidak adalah hari ini 30 Maret 2021. Namun batas Depkumham umumkan itu tgl 6 April 2021 (bisa lebih cepat). Tetap waspada karena ada indikasi Kantor DPP akan direbut paksa.— andi arief (@Andiarief__) March 30, 2021
"Waktu itu bilang gak ikut2an, gak ada KLB dll. Nyatanya beda. Ini mengelak mau merebut paksa kantor DPP, juga mengelak," kata Andi Arief.***