Kubu KLB menyerahkan sejumlah berkas termasuk permohonan untuk mengesahkan kepengurusan hasil KLB.
Namun, usai berkas permohonan ini diteliti dan diperiksa oleh Kemenkumham, juga setelah melihat AD/ART Partai Demokrat termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, pemerintah melalui Kemenkumham memutuskan menolak permohonan pengesahan tersebut.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pengadaan Bansos: KPK Panggil 11 Saksi untuk Penyelidikan Lanjutan Tersangka MJS
Dengan keputusan Kemenkumham untuk menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan tetap menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Dengan demikian, Moeldoko tidak bisa memimpin partai tersebut meskipun sebelumnya berdalih telah didaulat oleh para kader untuk menjadi ketum.
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini sekaligus mengakhiri perebutan kepemimpinan Partai Demokrat antara kubu AHY dengan kubu Moeldoko.
Sementara itu, terkait dengan keputusan Kemenkumham, AHY rencananya akan segera menggelar konferensi pers untuk menanggapi penolakan permohonan kubu KLB tersebut.***