Kemenkumham Tolak Mengesahkan Hasil KLB dan AHY Tetap Ketum Demokrat, Christ Wamea: Terima Kasih Pemerintah

- 31 Maret 2021, 13:53 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, mengomentari keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, ia menyampaikan ucapan terima kasih lantaran pemerintah melalui Kemenkumham telah memutuskan untuk menolak Partai Demokrat kubu KLB yang diketuai oleh Moeldoko.

"Terima kasih pemerintah telah tolak demokrat kubu KLB Moeldoko," ujarnya sebagaaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Dikaruniai Anak Pertama, Zaskia Sungkar Harus Transfusi Darah Sebelum Melahirkan Putranya

Cuitan Christ Wamea.
Cuitan Christ Wamea. Tangkap layar Twitter @PutraWadapi

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengambil keputusan untuk menolak dokumen permohonan kubu Moeldoko untuk mengesahkan hasil KLB di Deli Serdang.

Penolakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dalam jumpa pers secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jadikan Tokoh yang Sesat Sebagai Musuh Negara, Ferdinand: Andai Tak Ada Mereka, Tak Akan Ada Teroris

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu KLB telah menyerahkan sejumlah berkas kepengurusan yang menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Kubu KLB menyerahkan sejumlah berkas termasuk permohonan untuk mengesahkan kepengurusan hasil KLB.

Namun, usai berkas permohonan ini diteliti dan diperiksa oleh Kemenkumham, juga setelah melihat AD/ART Partai Demokrat termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, pemerintah melalui Kemenkumham memutuskan menolak permohonan pengesahan tersebut.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pengadaan Bansos: KPK Panggil 11 Saksi untuk Penyelidikan Lanjutan Tersangka MJS

Dengan keputusan Kemenkumham untuk menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan tetap menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Dengan demikian, Moeldoko tidak bisa memimpin partai tersebut meskipun sebelumnya berdalih telah didaulat oleh para kader untuk menjadi ketum.

Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini sekaligus mengakhiri perebutan kepemimpinan Partai Demokrat antara kubu AHY dengan kubu Moeldoko.

Baca Juga: Sindir Ucapan Moeldoko yang tak Pernah Ngemis Jabatan, Rachland: Harusnya DItutup 'Saya Lebih Suka Ngerampok'

Sementara itu, terkait dengan keputusan Kemenkumham, AHY rencananya akan segera menggelar konferensi pers untuk menanggapi penolakan permohonan kubu KLB tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x