"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," tutur Menkumham Yasonna Laoly.
Baca Juga: Parkir Liar di Jalan Margonda Ditertibkan Polresto dan Dishub Depok
Sementara itu, disampaikan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), keputusan pemerintah untuk menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB tersebut lantaran kubu Moeldoko tidak dapat melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan oleh Kemenkumham.
"Ditolak karena gagal melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan, tidak menyertakan surat mandat dari para Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah," ujar AHY dalam konferensi pers yang digelar setelah pengumuman keputusan dari Kemenkumham.
Dengan keputusan untuk menolak hasil KLB ini, maka posisi Ketua Umum Partai Demokrat masih dijabat oleh AHY, serta dipastikan tidak ada dualisme di tubuh partai tersebut.
Baca Juga: Dikaruniai Anak Pertama, Zaskia Sungkar Harus Transfusi Darah Sebelum Melahirkan Putranya
"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat, Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," tutur AHY dengan jelas.***