Sebelum pengumuman penolakan ini, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Pengurus Partai Demokrat versi KLB sudah menyerahkan dokumen hasil pertemuan tersebut pada Senin 15 Maret 2021.
Meski demikian, dokumen yang diminta Kemenkumham belum rampung sehingga Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen.
Lebih lanjut, Yasonna Laoly menegaskan bahwa dari awal Kemenkumham akan bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan yang terjadi di tubuh partai berlambang mercy itu.
Baca Juga: Minta Intelijen Beri Informasi Akurat Soal Terorisme, Mardani Ali: Jangan Pakai Obsesi dan Emosi!
Penolakan terhadap permohonan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko menurutnya disebabkan beberap hal seperti perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Dari hasil keputusan ini, Kemenkumham mempersilahkan pengurus Partai Demokrat versi KLB untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh Kementerian terkait tidak sah menurut undang-undang.
“Kalau merasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik maka silahkan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.***