“Sehingga Polri harus menelusuri sampai tuntas penyerangan di Mabes Polri tersebut, seperti apa motif pelaku, siapa saja yang terlibat hingga aktor intelektual nya,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal juga menyatakan bahwa pihak kepolisian harus terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam aksi teror di Mabes Polri hingga terungkap motif pelaku melakukan aksi teror tersebut.
"Dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme memberikan kewenangan aparat untuk melakukan upaya penanggulangan terorisme di Tanah Air," lanjut Iqbal.
Menurut Iqbal pemerintah juga harus gencar dalam meningkatkan program pencegahan terorisme melalui pendekatan yang persuasif dan bisa bekerjasama dengan institusi pendidikan.
"Bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk memberikan pemahaman tentang saling menghormati, menghargai dan menyayangi kepada sesama manusia agar kedepannya tindakan aksi teror ini tidak terulang kembali," ujarnya.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui telah terjadi aksi teror di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, terdapat aksis teror bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral di Makassar hingga aksi teror yang terjadi di Mabes Polri pada 31 Maret 2021 kemarin.***