"Cek kembali data ini, karena ke depan sebagai bahan evaluasi," tutur Azis.
Pada sisi lain DPR meminta Kemensos dan pemda mengevaluasi kembali data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk diganti dengan penerima manfaat baru. Hal ini harus dilakukannya lantaran terdapat penerima manfaat yang tidak padan dan penerima ganda.
"Sehingga penerima manfaat baru yang membutuhkan bantuan masih tertahan," ujarnya.
Kemensos bisa meminta pemda mengevaluasi DTKS supaya tidak terjadi kesimpangsiuran data. Pemda dinilai pihak yang mengetahui orang yang tidak pantas menerima bantuan tersebut.
"Kemensos bisa mendorong pemda dalam evaluasi DTKS agar tidak terjadi kesimpangsiuran data. Terlebih Pemda sebagai pihak yang mengetahui persis mana yang dicoret dan tidak," ucapnya.***