Zakiah Aini Dinilai tak Lakukan Serangan Berbahaya, Refly: Apa Polisi Tidak Dibekali Kemampuan Melumpuhkan?

- 2 April 2021, 16:55 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai tembakan mati terhadap terduga teroris Zakiah Aini atau ZA di Mabes Polri, bukan langkah yang tepat.

Pasalnya, kata dia, ZA tidak melakukan serangan yang berbahaya. Refly Harun pun heran terkait polisi yang tidak memiliki pilihan lain dalam menindak terduga teroris itu.

“Satu fakta bahwa ada nyawa yang melayang ini bukanlah orang yang ibaratnya bukan melakukan sebuah attack yang sangat berbahaya."

Baca Juga: Ali Ngabalin Dinilai Cocok Gantikan Moeldoko Jadi KSP, Syahrial: Publik Sangat Kenal Dia Loyal pada Pak Jokowi

"Apakah tidak ada pilihan bagi pihak kepolisian selain menembak mati?” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurut Refly Harun, jika bicara soal prosedur tetap (protap), seharusnya tindakan pertama yang diberikan polisi adalah tembakan peringatan.

“Yang kedua, kalau tidak mempan, tembakan yang melumpuhkan. Bagian yang tidak mematikan misalnya kaki, atau tangan dan lain sebagainya,” ucap Refly Harun.

Sementara jika membahayakan, lanjutnya, maka tidak ada cara lain dan polisi harus memberikan tembakan yang mematikan.

Baca Juga: Said Didu Heran Hasil Survei Tunjukkan 70 Persen Percaya Indonesia Maju Dipimpin Jokowi: Maju Apanya?

Meski begitu, Refly Harun menyebut tindakan tembakan mematikan berlaku jika yang menembak menghadapi ancaman nyata yang memang membahayakan jiwanya.

“Kita tidak tau ya apakah penembak itu menghadapi ancaman yang nyata, karena terkesan dia (ZA) tertembak justru dari belakang karena posisinya kalau tidak salah tertelungkup. Tapi apapun itu, bukan soal posisinya, (melainkan) apakah ada ancaman nyata,” kata dia menjelaskan.

Selain itu, Refly Harun juga mempertanyakan terkait bekal kemampuan polisi dalam melumpuhkan serangan yang sedang dihadapi.

“Apakah polisi yang harusnya jauh lebih profesional menghadapi hal seperti ini, tidak dibekali sebuah kemampuan untuk bisa melumpuhkan walaupun barangkali itu adalah petugas yang ada di pos atau di manapun dia?” ujarnya.

Baca Juga: Singgung Soal Brenton Tarrant yang Bunuh 51 Muslim, Gus Umar: Lucunya yang Anti Teroris di Indonesia Diam

Lebih lanjut Refly Harun menyayangkan setelah insiden tersebut tiba-tiba muncul spekulasi bahwa ZA berkaitan dengan ISIS dan kelompok teroris lainnya.

“Itu tidak menjelaskan sebuah SOP dari kepolisian. Walaupun benar orang itu ISIS misalnya, tidak berarti dia kemudian punya justifikasi untuk dihabisi begitu saja. Tidak berarti dia punya jutifikasi ya. Jadi tetap saja protap harus dijalankan,” jelasnya menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tindakan yang dilakukan terhadap ZA merupakan tindakan terukur.

Rusdi menyebut hal itu dilakukan karena ZA mulai menyerang Mabes Polri dengan menodongkan senjata ke petugas sehingga berpotensi mematikan.

Baca Juga: Bela Habib Rizieq yang Disebut Klaim Dirinya sebagai 'Imam Besar', Musni Umar: Umatlah yang Beri Gelar Itu!

"Situasi sekarang ketika melakukan penyerangan dan dilihat menggunakan senjata yang bisa mematikan, tentunya apalagi masuk ke markas Polri ini sah saja ketika dilakukan pelumpuhan seperti itu," kata Rusdi seperti dikutip dari Antara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x