Perlu diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Syahganda 6 tahun penjara.
Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demonstrasi omnibus law Cipta Kerja di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, Adhie Massardi menilai bahwa hukum bisa ‘sangar’ kepada pihak yang berbeda pendapat.
“Hukum bisa sangar kepada yg beda pendapat. Syahganda dituntut 6 tahun penjara,” kata Adhie Massardi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 3 April 2021 dari akun Twitter @AdhieMassardi.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Pemilihan Pemimpin Sering Berujung Konflik, Guntur Romli Berkomentar Keras
Sementara menurutnya, proses hukum suatu kasus korupsi bisa dihentikan begitu saja.
“Sedangkan kasus korupsi perkara dan prosesnya bisa dihentikan begitu saja,” tuturnya.
Ia lantas mempertanyakan, apakah kasus korupsi sama dengan tindakan yang tidak berbeda pendapat.