PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Harman mengomentari dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID pada Sabtu, 3 April 2021, ia menilai bahwa penerbitan SP3 kasus korupsi adalah kuasa dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Akan tetapi, keputusan ini menurutnya akan membuat rakyat menjadi gelisah lantaran yang dihentikan adalah penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (kasus BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Menerbitkan SP3 kasus korupsi adalah kuasa KPK. Namun rakyat menjadi gelisah ketika wewenang yang extraordinary itu digunakan untuk kasus Sjamsul Nursalim," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Menerbitkan SP3 kasus korupsi adalah kuasa KPK. Namun rakyat menjadi gelisah ketika wewenang yang extraordinary itu digunakan untuk kasus Sjamsul Nursalim. Ia telah menjadi Tsk di KPK,takut,lalu lari ke LN. Kini diberi SP3. Ini sungguh merobek rasa keadilan rakyat.#RakyatMonitor— Benny K Harman (@BennyHarmanID) April 3, 2021
Lebih lanjut, ia menyoroti status tersangka Sjamsul Nursalim, yang kemudian membuatnya takut dan memutuskan untuk melarikan diri ke luar negeri.
"Ia telah menjadi Tsk di KPK,takut,lalu lari ke LN. Kini diberi SP3," tutur Benny Harman.
Politisi Partai Demokrat itu menilai bahwa keputusan untuk menerbitkan SP3 KPK dalam kasus korupsi BLBI ini telah merobek rasa keadilan bagi rakyat.
"Ini sungguh merobek rasa keadilan rakyat.#RakyatMonitor," katanya di akhir cuitan.