KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Sjamsul Nursalim, Benny Harman: Rakyat Jadi GeIisah, Ini Merobek Rasa Keadilan

- 3 April 2021, 15:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. /DPR RI

Diberitakan sebelumnya, lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca Juga: Arie Untung Disebut Pengecut Usai Hapus Komentar Soal Teroris, Teddy Gusnaidi: Dia Masih Takut Hukum Dunia

Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, SP3 tersebut mulai ditetapkan pada 31 Maret 2021.

"SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini diduga telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Baca Juga: Soal Rencana Pemindahan Ibu Kota Baru oleh Pemerintahan Jokowi, Musni Umar: Utang Menggunung, Mau Pindah

Menurut Alexander Marwata, penerbitan SP3 KPK ini menandakan adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," katanya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x