Diberitakan sebelumnya, lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, SP3 tersebut mulai ditetapkan pada 31 Maret 2021.
"SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini diduga telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
Menurut Alexander Marwata, penerbitan SP3 KPK ini menandakan adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," katanya menambahkan.***