KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Sjamsul Nursalim, Benny Harman: Rakyat Jadi GeIisah, Ini Merobek Rasa Keadilan

- 3 April 2021, 15:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. /DPR RI

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Harman mengomentari dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID pada Sabtu, 3 April 2021, ia menilai bahwa penerbitan SP3 kasus korupsi adalah kuasa dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Akan tetapi, keputusan ini menurutnya akan membuat rakyat menjadi gelisah lantaran yang dihentikan adalah penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (kasus BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, BMKG: Potensi Gelombang Tinggi hingga Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini

"Menerbitkan SP3 kasus korupsi adalah kuasa KPK. Namun rakyat menjadi gelisah ketika wewenang yang extraordinary itu digunakan untuk kasus Sjamsul Nursalim," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lebih lanjut, ia menyoroti status tersangka Sjamsul Nursalim, yang kemudian membuatnya takut dan memutuskan untuk melarikan diri ke luar negeri.

"Ia telah menjadi Tsk di KPK,takut,lalu lari ke LN. Kini diberi SP3," tutur Benny Harman.

Baca Juga: Abdillah Toha Sebut Upaya Represif Tak Cukup Cegah Terorisme: Para Pemuda Ini Korban Ustaz-ustaz Radikal

Politisi Partai Demokrat itu menilai bahwa keputusan untuk menerbitkan SP3 KPK dalam kasus korupsi BLBI ini telah merobek rasa keadilan bagi rakyat.

"Ini sungguh merobek rasa keadilan rakyat.#RakyatMonitor," katanya di akhir cuitan.

Diberitakan sebelumnya, lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca Juga: Arie Untung Disebut Pengecut Usai Hapus Komentar Soal Teroris, Teddy Gusnaidi: Dia Masih Takut Hukum Dunia

Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, SP3 tersebut mulai ditetapkan pada 31 Maret 2021.

"SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini diduga telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Baca Juga: Soal Rencana Pemindahan Ibu Kota Baru oleh Pemerintahan Jokowi, Musni Umar: Utang Menggunung, Mau Pindah

Menurut Alexander Marwata, penerbitan SP3 KPK ini menandakan adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," katanya menambahkan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x