Bandingkan Kasus Korupsi BLBI dan Syahganda, Adhie Massardi: Hukum Bisa 'Sangar' pada yang Beda Pendapat

- 3 April 2021, 17:25 WIB
Adhie Massardi.
Adhie Massardi. /jurnalmedan.com/ Youtube/@jayasupranashow

PR DEPOK – Mantan Juru Bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi memberikan komentarnya terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebagaimana diketahui, Sjamsul Nursalim (SN) dan sang istri, Itjih Nursalim (ISN) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BLBI.

Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI.

Baca Juga: Nilai Pelaku Teror Mati Konyol, Ngabalin Tegas: Kalian Telah Bertindak sebagai Tuhan dan Halusinasi!

Sebagai catatan, kasus BLBI sendiri terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait alasan penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus BLBI tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan penjelasan terkait penerbitan SP3 kasus BLBI.

Menurut keterangannya, pihaknya berkesimpulan bahwa perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Dengan adanya penerbitan SP3 tersebut, Adhie Massardi menyinggung kasus yang menyeret nama Syahganda Nainggolan.

Baca Juga: Jokowi Beri Bantuan ke Istri Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88, Ferdinand: Kaum Radikal Bertobatlah

Perlu diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Syahganda 6 tahun penjara.

Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demonstrasi omnibus law Cipta Kerja di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, Adhie Massardi menilai bahwa hukum bisa ‘sangar’ kepada pihak yang berbeda pendapat.

Hukum bisa sangar kepada yg beda pendapat. Syahganda dituntut 6 tahun penjara,” kata Adhie Massardi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 3 April 2021 dari akun Twitter @AdhieMassardi.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Pemilihan Pemimpin Sering Berujung Konflik, Guntur Romli Berkomentar Keras

Sementara menurutnya, proses hukum suatu kasus korupsi bisa dihentikan begitu saja.

Sedangkan kasus korupsi perkara dan prosesnya bisa dihentikan begitu saja,” tuturnya.

Tangkapan layar cuitan Adhie Massardi./Twitter/@AdhieMassardi
Tangkapan layar cuitan Adhie Massardi./Twitter/@AdhieMassardi

Ia lantas mempertanyakan, apakah kasus korupsi sama dengan tindakan yang tidak berbeda pendapat.

Apakah dengan demikian korupsi bisa diartikan sebagai kegiatan yg tidak beda alias pendapat?” ucap Adhie Massardi dalam cuitan yang sama.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x