Ia pun melanjutkan, jika Syahganda Nainggolan dituntut enam tahun penjara, maka menurutnya Henry Subiakto dihukum dua kalinya, yakni 12 tahun penjara.
"Maka jika aktivis Syahganda Nainggolan yg kritisi rezim tp dituduh sebar berita bohong dituntut 6 th penjara, staf ahli ini ya 12 th bui!," kata Adhie Massardi.
Diketahui sebelumnya, Henry Subiakto sempat mengunggah video tampak Warga Negara Indonesia (WNI) sedang diserang di Amerika Serikat (AS) karena kebencian pada ras Asia. Tak lama video itupun dihapusnya dengan alasan eksperimen.***