Sindir Henry Subiakto yang Sebar Konten Hoaks, Mustofa: Penerapan UU ITE Hanya untuk Rakyat Biasa

- 3 April 2021, 20:33 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @tofatofa_id

PR DEPOK - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ikut buka suara soal masalah Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Prof Henry Subiakto yang membagikan konten hoaks.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mustofa menyampaikan sindiran perihal tidak berlakunya aturan bagi pejabat yang memiliki kewenangan.

Mustofa menuturkan bahwa dirinya kini percaya bahwa aturan UU ITE yang sering digunakan banyak pihak hanya berlaku bagi masyarakat biasa.

Baca Juga: Tidak Bikin Kenyang, 10 Makanan Ini Justru Membuat Anda Merasa Lebih Lapar

"Akhirnya saya jadi percaya, bahwa penerapan hukum UU ITE hanya untuk rakyat biasa," kata Mustofa seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @TofaTofa_id pada Sabtu, 3 April 2021.

Sembari menyindir Henry, ia lantas menyatakan bahwa hukum UU ITE tak berlaku bagi para pejabat yang berwenang.

"Bukan untuk pejabat serta kroninya," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Enggan Legowo dan Gugat ke Pengadilan, Gus Umar: Jeruk Minum Jeruk, Pemerintah Gugat Pemerintah

Seperti diketahui sebelumnya, banyak warganet yang mengecam sikap Henry Subiakto yang enggan mengakui kesalahannya.

Alih-alih meminta maaf karena menyebarkan konten hoaks, Henry malah berdalih dengan mengatakan bahwa cuitannya itu sengaja dibuat untuk eksperimen.

"Sy justru kdg sengaja bereksperimen, apa yg sdh tersebar ckp lama di bnyk WA group & FB, saat sy coba naikkan ke twitter, ternyata reaksi di twitter itu lbh cepat dlm mengoreksi content, terutama pd akun yg jelas pemiliknya. Hanya sejam sdh bnyk yg ngoreksi. Baguslah. Thanks," kata Henry melalui akun @henrysubiakto.

Baca Juga: Sarankan Henry Subiakto Dihukum 2 Kali Lipat, Adhie: Syahganda Kritik Rezim 6 Tahun, Staf Ahli Ini Ya 12 Tahun

Alasan tersebut sontak membuat warganet makin berang dan makin mengkritisi Henry.

Bahkan salah satu pengamat sosial politik meminta keadilan agar Henry diproses secara hukum karena dengan sengaja membagikan konten hoaks.

Tangkapan layar cuitan Mustofa Nahrawardaya./Twitter/@TofaTofa_id
Tangkapan layar cuitan Mustofa Nahrawardaya./Twitter/@TofaTofa_id

Seperti halnya aktivis Syahganda Nainggolan, yang juga diproses hukum lantaran dituduh menyebarkan berita bohong dalam demonstrasi UU Cipta Kerja, hingga akhirnya dihukum penjara selama enam tahun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x