PR DEPOK - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengacara, Haris Azhar menanggapi terkait penindakan yang dilakukan aparat polisi terhadap terduga teroris, Zakiah Aini, di Mabes Polri, pada Rabu, 31 Maret 2021.
Ia pun sempat menyinggung prinsip Kuba atau hukum Kuba dalam melakukan penegakkan hukum.
Hal ini disampaikannya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, pada Kamis, 1 April 2021.
Haris Azhar pun mengungkap adanya prosedur dan aturan bagi penegak hukum dalam penggunaan senjata api.
"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar.
Lanjutnya mengatakan, dalam tata cara penggunaan senjata api juga bisa terjadi tembak melumpuhkan, mematikan atau juga bisa mencegah dan lain sebagainya .
"Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain," ujar Haris Azhar.