PR DEPOK - Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri masih memburu tiga dari empat terduga teroris di Jakarta.
Sebelumnya, keempatnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Rabu, 3 April 2021.
"DPO tersebut ada empat atas nama YI, AN, ARH, dan NF," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Berapa Lama Sertifikat Kartu Prakerja Muncul? Berikut Bocorannya
Menurut Ahmad Ramadhan, satu dari empat DPO yang merupakan terduga teroris berinisial AN telah ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror.
"Dari keempat DPO tersebut terduga berinisial AN telah ditangkap, sehingga dari empat DPO tersebut tinggal tiga DPO yang masih belum ditangkap," ucapnya.
Ketiga terduga teroris tersebut, yakni ARH (48) beralamat di Pesanggrahan Jakarta Selatan, NF (35) beralamat di Jagakarsa Jakarta Selatan, dan YI alias Jr (53) beralamat di Pasar Minggu Jakarta Selatan
Empat DPO tersebut, kata dia, berkaitan dengan empat terduga teroris yang telah ditangkap Densus 88 Anti Teror. Saat itu mereka berada di Condet (Jakarta Timur), Bekasi, dan Tangerang pada akhir Maret 2021.
Mabes Polri belum dapat memastikan terduga teroris yang ditangkap wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang masuk jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atau Jamaah Islamiah.
Diketahui, keempatnya juga mengungkapkan rencana peledakan tempat usaha milik pengusaha China dan SPBU. Hal itu diutarakannya dalam sebuah video pengakuan masing-masing berinisial BS, AJ, ZA, dan WJ.
Ahmad Ramadhan mengutarakan operasi pencegahan dan penanganan terorisme di Jakarta dilakukan Tim Densus 88 Anti Teror. Hingga kini, Tim Densus 88 telah menangkap 10 orang tersangka.
"Sehingga sampai saat ini di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah 10 tersangka terorisme ditangkap oleh Densus 88," ucapnya.
Sementara itu Tim Densus 88 Anti Teror Polri telah menetapkan Muchsin Kamal alias Imam Muda sebagai tersangka kasus penjualan senjata api ilegal.
Senjata ini berjenis Airgun yang dijual kepada terduga teroris Zakiah Aini.
"Artinya sudah jadi tersangka, namun masih dalam tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal," ujar Ahmad Ramadhan.***