Eksepsi Habib Rizieq yang ditolak oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang diadakan Selasa, 6 April 2021 tersebut adalah eksepsi dari kasus kerumunan di Petamburan dan juga di Megamendung, Bogor.
Tak hanya itu, sebelumnya persidangan Habib Rizieq sempat ditunda beberapa kali lantaran pengadilan kukuh menetapkan persidangan secara online.
Padahal Habib Rizieq tegas menolak hadir dalam acara persidangan secara online karena alasan gangguan internet yang menurutnya merugikan dirinya.
Meskipun proses hukumnya direkayasa tapi Pak HRS tetap sabar menghadipinya. Pejuang keadilan bagi umatnya.— Christ Wamea (@PutraWadapi) April 8, 2021
Namun ia tetap hadir meski enggan berbicara sepatah kata pun di depan hakim hingga akhirnya persidangan secara offline atau langsung dilaksanakan.***