Baca Juga: Kagum dengan Sikap Habib Rizieq, Christ Wamea: Beliau Tetap Sabar Menghadapinya
Mensesneg juga menjelaskan bahwa TMII akan beroperasi secara normal bagi masyarakat selama masa transisi manajemen dari Yayasan Harapan Kita.
Pengelolaan TMII diambil alih oleh Kemensetneg setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 20021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.***