Oleh sebab itu, Andi Arief menyatakan bahwa Habib Rizieq, Syahganda, dan Jumhur merupakan tahanan politik yang layak untuk segera dibebaskan oleh pemerintah.
"Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan," ujar Andi Arief menambahkan.
Sebagaimana diketahui bersama, ketiga orang yang disebutkan oleh Andi Arief dalam cuitannya itu saat ini tengah mengalami proses hukum dengan berbagai kasus.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021 di prakerja.go.id Beserta Syarat Lengkapnya
Aktivis Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dalam kasusnya dianggap telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan munculnya kericuhan dalam demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 2020 lalu.
Atas dugaan tersebut, Syahganda dituntut hukuman penjara selama enam tahun oleh Jaksa Penunut Umum (JPU).
Berbeda dengan Habib Rizieq, dalam kasusnya ia dianggap telah melanggar protokol kesehatan karena menciptakan kerumunan di pesta pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Baca Juga: Kenapa Dashboard Kartu Prakerja Kosong? Simak Solusinya Berikut ini
Tak hanya di pernikahan putrinya di Petamburan, Habib Rizieq juga dijerat kasus kerumunan di Megamendung Bogor.
Dalam persidangan kasus tersebut, Habib Rizieq sempat berontak tak mau mengikuti persidangan ketika Majelis Hakim beberapa kali memutuskan menyelenggarakan sidang secara online.