Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun. Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman. Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan.— andi arief (@Andiarief__) April 9, 2021
Hal tersebut kemudian membuat Hakim akhirnya melaksanakan secara offline dan menghadirkan Habib Rizieq di persidangan.
Namun dalam persidangan itu, nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq dari kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak oleh Ketua Majelis Hakim dengan sejumlah pertimbangan.***