Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 atas tudingan penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian.
Tak hanya Syahganda, petinggi KAMI lain, yakni Jumhur Hidayat juga dijadikan tersangka dengan tudingan yang sama.
Keduanya dituding merencanakan penghasutan dan menyebar ujaran kebencian terkait SARA melalui platform media sosial Twitter.
Pihak berwajib menilai hasutan yang diduga dilontarkan oleh Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat tersebut menjadi pemicu kerusuhan dan aksi anarkistis yang terjadi dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Sepanjang proses hukum yang dijalani oleh Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, tak sedikit yang menyerukan agar kedua petinggi KAMI itu dibebaskan.
Salah satunya adalah Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, yang meminta agar Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dibebaskan.
"Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun. Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman. Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan," ujar Andi Arief dalam cuitan di akun Twitter @Andiarief_.***