Sebut Jokowi Menyamai Soeharto Bila Penjarakan Syahganda 6 Tahun, Rachland: Hakim Hanya Politik Pemerintahan

- 9 April 2021, 10:39 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Partai Demokrat

Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 atas tudingan penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian.

Baca Juga: Sentil Irsan Noor yang Pastikan Jokowi Masuk Surga, Gus Nadir: Kita Bukan Pemiliknya, Jangan Berlebihan

Tak hanya Syahganda, petinggi KAMI lain, yakni Jumhur Hidayat juga dijadikan tersangka dengan tudingan yang sama.

Keduanya dituding merencanakan penghasutan dan menyebar ujaran kebencian terkait SARA melalui platform media sosial Twitter.

Pihak berwajib menilai hasutan yang diduga dilontarkan oleh Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat tersebut menjadi pemicu kerusuhan dan aksi anarkistis yang terjadi dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sebut Penjara HRS-Syahganda Penjara Ketidakadilan, Andri Arief: Mereka Tahanan Politik yang Layak Dibebaskan

Sepanjang proses hukum yang dijalani oleh Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, tak sedikit yang menyerukan agar kedua petinggi KAMI itu dibebaskan.

Salah satunya adalah Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, yang meminta agar Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dibebaskan.

"Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun. Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman. Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan," ujar Andi Arief dalam cuitan di akun Twitter @Andiarief_.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x