"Termasuk malam hari, kita akan tetap lakukan suntik vaksin dan memaksimalkan layanan di klinik-klinik. Ini juga sedang kita koordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota," ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sulsel, dr Nurul AR di Makassar.
Sebelumnya, vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan termasuk siang hari tidak dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Tersangka Penembak Laskar FPI Belum Ditahan dan Diungkap, Mardani: Jadi Blunder, Polri Harus Tegas!
Vakasinasi Covid-19 di bulan Ramadhan diprioritaskan bagi pemuka agama lamtaran mereka sering berinteraksi dengan masyarakat.
Sekretaris MUI Sulsel Gholib menambahkan penerbitan fatwa tersebut guna mengantisipasi keraguan masyarakat terhadap vaksinisasi Covid-19 saat puasa pada Ramadhan.
"Fatwa ini mengatakan boleh vaksin di siang hari dan itu tidak membatalkan puasa. Selain itu, jika fisik dalam kondisi lemah, maka MUI mengimbau masyarakat melakukan vaksin di malam hari," tuturnya.
Baca Juga: Akibat Bahas Mendalam Konflik Rumah Tangga Daus Mini, KPI Tegur Acara Rumpi No Secret Trans TV
Dengan demikian, Pemprov Sulsel bisa meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 serta meningkatkan imun masyarakat untuk beraktivitas.
"Alhamdulillah saya bersama Ketua MUI Sulsel, KH Sanusi Baco telah disuntik vaksin dosis II. Kami lakukan ini karena sadar kita harus tampil terdepan memberi contoh untuk perbaikan kesehatan bersama, agar kondisi kita lebih baik dan sehat," ucapnya.***