Pakar: Vaksinasi Covid-19 Aman Dilakukan Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

- 9 April 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66/

PR DEPOK - Guru Besar Paru FKUI Yoga Aditama menyatakan bahwa orang yang tengah berpuasa aman untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

"Vaksin dalam puasa Ramadhan tentu aman saja, sama seperti vaksinasi di bulan biasa," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok,com dari Antara pada Jumat, 9 April 2021.

Jika suatu keluhan dialami penerima vaksin Covid-19, maka disarankan untuk melaporkannya kepada petugas kesehatan (nakes).

Baca Juga: Fahri Hamzah Ingin RI Berhenti Impor Kedelai, Ferry Koto: Antum Bisa Dimaki Pengusaha Tahu Tempe dan Ibu-ibu

Sejumlah keluhan yang dialami usai vaksinasi Covid-19 seperti pegal, kemerahan, dan bengkak di area penyuntikan.

Kondisi tersebut dialami seorang pekerja media bernama Shara yang memperoleh vaksin dosis pertama pada akhir Maret 2021.

Dampak vaksinasi Covid-19 juga dirasakan rekannya Iit setelah meneriman dosis kedua.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Kereta Api Jarak Jauh Tidak Akan Beroperasi pada 6 hingga 17 Mei

Sementara itu Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melakukan vaksinasi selama Ramadhan, tak terkecuali pada malam hari yang kini tengah dikoordinasikan dengan pemkab dan pemkot di Sulsel.

"Termasuk malam hari, kita akan tetap lakukan suntik vaksin dan memaksimalkan layanan di klinik-klinik. Ini juga sedang kita koordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota," ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sulsel, dr Nurul AR di Makassar.

Sebelumnya, vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan termasuk siang hari tidak dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Tersangka Penembak Laskar FPI Belum Ditahan dan Diungkap, Mardani: Jadi Blunder, Polri Harus Tegas!

Vakasinasi Covid-19 di bulan Ramadhan diprioritaskan bagi pemuka agama lamtaran mereka sering berinteraksi dengan masyarakat.

Sekretaris MUI Sulsel Gholib menambahkan penerbitan fatwa tersebut guna mengantisipasi keraguan masyarakat terhadap vaksinisasi Covid-19 saat puasa pada Ramadhan.

"Fatwa ini mengatakan boleh vaksin di siang hari dan itu tidak membatalkan puasa. Selain itu, jika fisik dalam kondisi lemah, maka MUI mengimbau masyarakat melakukan vaksin di malam hari," tuturnya.

Baca Juga: Akibat Bahas Mendalam Konflik Rumah Tangga Daus Mini, KPI Tegur Acara Rumpi No Secret Trans TV

Dengan demikian, Pemprov Sulsel bisa meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 serta meningkatkan imun masyarakat untuk beraktivitas.

"Alhamdulillah saya bersama Ketua MUI Sulsel, KH Sanusi Baco telah disuntik vaksin dosis II. Kami lakukan ini karena sadar kita harus tampil terdepan memberi contoh untuk perbaikan kesehatan bersama, agar kondisi kita lebih baik dan sehat," ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x