Menurut Lestari, rincian aturan tersebut harus benar-benar dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.
Jangan sampai, pengecualian bagi yang boleh melakukan perjalanan dalam kebijakan larangan mudik 2021 malah disalahgunakan dengan munculnya banyak surat perjalanan dinas di masa mudik seperti yang terjadi pada tahun lalu.
Baca Juga: Usai Seroja, Waspadai Siklon Tropis Odette yang Berpotensi Muncul di Sejumlah Wilayah Berikut
Maka dari itu, pengawasan untuk pergerakan moda transportasi itu harus ketat dan benar-benar terlaksana di lapangan.
Di sisi lain sosialisasi kebijakan larangan mudik 2021 harus dilakukan secara masif agar terbentuk pemahaman bahwa langkah yang diambil pemerintah itu demi kepentingan bersama.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemenhub tahun lalu, pada H-7 sampai H+7 Lebaran 2020 pada seluruh moda angkutan umum tercatat 297.453 penumpang.
PT Jasa Marga mencatat terdapat 430.993 kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada periode 17-22 Mei 2020, jelang Hari Raya Idulfitri 24-25 Mei 2020 dengan arus keluar dari Ibu Kota tercatat melalui arah timur, barat, dan selatan.***