Soroti Kebijakan Anies Baswedan yang Bentuk KPK DKI, Ferdinand: Drama Penting sebagai Kamuflase

- 11 April 2021, 16:50 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

Bambang sendiri merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal sebagai lembaga antikorupsi. 

Pemprov DKI Jakarta menyatakan perubahan batas atas upah penerima manfaat hunian DP Rp0 yang ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta.

Baca Juga: Diduga Sindir Komisaris PT Pelni Soal Tuduhan Radikal, Tifatul Sembiring: Rupanya Ada yang Ngincer Posisi

Ketentuan ini sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2021 yang secara tidak langsung akan memperluas penerima manfaat dari DP 0 persen.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x