Bambang sendiri merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal sebagai lembaga antikorupsi.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan perubahan batas atas upah penerima manfaat hunian DP Rp0 yang ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta.
Ketentuan ini sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2021 yang secara tidak langsung akan memperluas penerima manfaat dari DP 0 persen.***