PR DEPOK - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan berlangsung pada 15 April 2021 mendatang.
Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada hari Kamis (15/4) untuk pemeriksaan ahli (dari jaksa)," ujar majelis hakim sebelum menutup sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 12 April 2021.
Pada sidang yang akan berlangsung di bulan Ramadhan nanti dibatasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB.
Untuk itu majelis hakim mengingatkan jaksa dan penasihat hukum untuk memanfaatkan waktu sidang dengan sebaik-baiknya.
Dijadwalkan oleh majelis hakim, sidang tersebut akan berlangsung pada pukul 08.30 WIB, seperti dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
Dalam sidang tersebut akan digelar agenda mendengar pendapat dari dua ahli dari jaksa, yakni ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Pada sidang nanti, kemungkinan akan jadi sesi terakhir bagi jaksa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang memberatkan terdakwa.
Hal tersebut karena pada Senin, 11 April 2021, tim kuasa hukum Jumhur bertanya kepada majelis hakim mengenai batas waktu yang akan diberikan pada jaksa untuk menghadirkan ahli.
"Hakim pengadilan negeri ini sudah bersurat ke pengadilan tinggi untuk perpanjangan penahanan. Namun, saya bilang hingga saat ini Pak Jumhur belum menerima (salinan surat)," kata Oky menerangkan.
Dilanjukan Oky, semestinya salinan itu bisa keluar dan diterima Jumhur.
"Harusnya demi hukum (salinan itu) bisa keluar," kata Oky.***