Soroti Kasus BLBI yang Disebut Limbah Masa Lalu, Mustofa: Narasi Beginian Rawan Kongkalingkong

- 13 April 2021, 10:55 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK – Mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya turut menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah limbah masa lalu.

Menurut Mustofa, narasi yang dikeluarkan pemerintah tersebut seolah menunjukkan bahwa ada ketidakpastian dalam kasus tersebut yang berujung pada kerjasama di belakangnya.

Narasi beginian, yang rawan kongkalingkong,” kata Mustofa seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Heran Orang-orang Skeptis pada Bukit Algoritma, Sumantri Suwarno: Apa Sih yang Salah dengan Mimpi?

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa kasus BLBI adalah limbah masa lalu.

"Bagi generasi baru, bagi orang yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum atau sebagai penyelamatan ekonomi negara, ingin saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah masa lalu ke sekarang," kata Menko Polhukam Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Kemudian Mahfud MD menyebutkan total kerugian negara dalam kasus BLBI mencapai lebih dari Rp109 Triliun.

Baca Juga: Bansos Tunai Dihentikan, HNW ke Risma: Mestinya Mensos Perjuangkan Dapatkan Anggaran dengan Ajukan ke Kemenkeu

"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung (kerugian BLBI) Rp109 lebih hampir Rp110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun," ucapnya.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas kasus BLBI.

"Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," ujarnya.

Baca Juga: UEA Investasi 10 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Said Didu: Mohon Komentar BuzzeRp, Apakah Ini Termasuk Kadrun?

Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI.

Dia juga mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silakan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi," tuturnya.

Baca Juga: Nicho Silalahi Sebut Pemerintahan Jokowi ‘Maha Dahsyat’: Kapan Lagi Ada Presiden Pertama Buat Negara Bangkrut?

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pemerintah telah memantau kasus tersebut sejak MA memutuskan kasus BLBI pada Juli 2019. Dalam keputusan dijelaskan bahwa kasus tersebut tidak ada pidananya.

"Kita sudah mulai menginventarisir kalau ndak ada pidana mari kita mulai kerja sekarang untuk menagih perdatanya, sudah mulai. Nah lebih konkret lagi kemudian pada bulan Juli tahun 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain. Upaya PK-nya itu peninjauan kembali sudah dinyatakan tidak diterima resmi kan," ujarnya.

Mahfud MD melanjutkan, pemerintah juga sudah melakukan rapat-rapat sejak Juni 2020. Kemudian saat KPK mengumumkan SP3, pemerintah pun langsung membuat tim.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Penarikan Bantuan Usai ‘Dokumentasi’ Selesai di Banjir NTT, Roy Suryo: Memalukan!

"Jadi masyarakat kan curiga wah itu membuat perdata menghilangkan pidana? Memang sudah hilang. Tapi kalau masih ada, bukannya hilang, memang sudah diputus tidak ada pidananya itu oleh Mahkamah Agung," kata dia.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x