Sebut KPK Diam APBD 'Dibegal' untuk Formula E tapi Duga Transaksi Soal BLBI, Ferdinand: Namanya Munafik Bung!

- 13 April 2021, 11:24 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 tahun 2021 yakni dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April 2021 lalu, untuk melakukan penagihan utang BLBI yang disebut senilai Rp108 triliun.

Febri Diansyah menyatakan bahwa adanya Keppres tersebut, dapat menjadi harapan baru, tetapi bisa juga menjadi transaksional baru.

Baca Juga: Sebut Mardani Ali Cocok Jadi Ibu Asuh WNI Eks ISIS, Ferdinand Hutahaean: Ada Baiknya PKS Urus Dia ke Suriah!

Pernyataan itu disampaikan Febri melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, pada Minggu, 11 April 2021.

"Kepres penagihan utang BLBI Rp108 Triliun bs jd harapan baru tp sekaligus berisiko jd titik transaksional baru," kata Febri Diansyah.

Disebut Febri, bahwa risiko tersebut dapat dicegah dengan adanya keterbukaan dan pengawasan yang kuat.

"Risiko tntu hrs dimitigasi, mulai dg cara keterbukaan, diisi tim berintegritas dan pengawasan yg kuat. Sekali sj ada transaksional, kredibilitas Satgas akan runtuh," ujar Febri Diansyah.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Oline Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah

Menanggapi pernyataan Febri Diansyah, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tampak tidak setuju.

Hal itu terlihat di akun Twitter pribadi Ferdinand Hutahaean, @FerdinandHaean3, pada Selasa, 13 April 2021.

Ferdinand pun menyindir dan mengatakan bahwa Keppres tersebut lebih berguna dan berpotensi untuk dapat mengembalikan uang negara, ketimbang dengan hal yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Tanggapi Pembatalan Kajian Ramadhan di PT Pelni, Rocky Gerung: Komisaris Jadi Mata-mata Dewan Ideologi

"Yang pasti Kepres tersebut jauh lbh berguna dan lbh berpotensi mengembalikan uang negara dibanding dgn yg dilakukan oleh @KPK_RI," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitternya.

Ia pun menyinggung terkait APBD Jakarta yang dibegal untuk Formula E. Menurutnya, KPK diam atas perkara itu, tetapi perihal Keppres dibentuknya Satgas Hak Tagih BLBI malah menduga orang lain akan melakukan transaksi.

Baca Juga: UEA Investasi 10 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Said Didu: Mohon Komentar BuzzeRp, Apakah Ini Termasuk Kadrun?

"Menduga2 org lain lakukan transaksi tp kalian sendiri diam melihat APBD Jakarta dibegal Formula E, itu namanya munafik bung. Coba cuci muka dulu," ujar Ferdinand Hutahaean.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x