PR DEPOK - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 tahun 2021 yakni dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April 2021 lalu, untuk melakukan penagihan utang BLBI yang disebut senilai Rp108 triliun.
Febri Diansyah menyatakan bahwa adanya Keppres tersebut, dapat menjadi harapan baru, tetapi bisa juga menjadi transaksional baru.
Pernyataan itu disampaikan Febri melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, pada Minggu, 11 April 2021.
"Kepres penagihan utang BLBI Rp108 Triliun bs jd harapan baru tp sekaligus berisiko jd titik transaksional baru," kata Febri Diansyah.
Disebut Febri, bahwa risiko tersebut dapat dicegah dengan adanya keterbukaan dan pengawasan yang kuat.
"Risiko tntu hrs dimitigasi, mulai dg cara keterbukaan, diisi tim berintegritas dan pengawasan yg kuat. Sekali sj ada transaksional, kredibilitas Satgas akan runtuh," ujar Febri Diansyah.
Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Oline Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah
Menanggapi pernyataan Febri Diansyah, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tampak tidak setuju.
Hal itu terlihat di akun Twitter pribadi Ferdinand Hutahaean, @FerdinandHaean3, pada Selasa, 13 April 2021.
Ferdinand pun menyindir dan mengatakan bahwa Keppres tersebut lebih berguna dan berpotensi untuk dapat mengembalikan uang negara, ketimbang dengan hal yang dilakukan KPK.
"Yang pasti Kepres tersebut jauh lbh berguna dan lbh berpotensi mengembalikan uang negara dibanding dgn yg dilakukan oleh @KPK_RI," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitternya.
Yang pasti Kepres tersebut jauh lbh berguna dan lbh berpotensi mengembalikan uang negara dibanding dgn yg dilakukan oleh @KPK_RI
Menduga2 org lain lakukan transaksi tp kalian sendiri diam melihat APBD Jakarta dibegal Formula E, itu namanya munafik bung. Coba cuci muka dulu. https://t.co/mxQq5rACuS— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) April 13, 2021
Ia pun menyinggung terkait APBD Jakarta yang dibegal untuk Formula E. Menurutnya, KPK diam atas perkara itu, tetapi perihal Keppres dibentuknya Satgas Hak Tagih BLBI malah menduga orang lain akan melakukan transaksi.
"Menduga2 org lain lakukan transaksi tp kalian sendiri diam melihat APBD Jakarta dibegal Formula E, itu namanya munafik bung. Coba cuci muka dulu," ujar Ferdinand Hutahaean.***