2 Kali Larangan Mudik Lebaran Kecewakan Masyarakat, Kemenko PMK Ungkap Alasannya

- 13 April 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

Baca Juga: Akui Sulit untuk Tidak Kagum pada Ganjar Pranowo, Dedek Uki: Coba Tukeranlah Jateng Sama DKI

Sedangkan persentase kenaikan kematiannya mencapai 6-75 persen dengan jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus baru akan terlihat minimal dalam 3 pekan ke depan.

Dengan demikian, ia berpendapat meski jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan, tetapi ia mengingatkan, persentase kematian Covid-19 masih bertahan lebih dari 2,7 persen atau di atas angka kematian global 2,16 persen.

Berdasarkan alasan itulah pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6 – 17 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut Negara Rugi Rp109 Triliun di Korupsi BLBI, Luqman Hakim: Itu Bisa Buat Entaskan 100 Juta Penduduk Miskin

Sementara itu, Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, kebijakan larangan mudik lebaran 2021 adalah keputusan yang tidak mudah.

"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," kata Wiku.

Meski demikian, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Baca Juga: Kembali Torehkan Prestasi, BTS Cetak Rekor 1 Miliar Penonton Lewat Lagu 'Dynamite' di YouTube

Lonjakan yang menurutnya kerap terjadi akibat beberapa kali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x