Sindir Kinerja Pemerintah, Luqman Hakim: Jangan Sampai Nanti Tiba-tiba Pasal Batasan Presiden 2 Periode Hilang

- 13 April 2021, 20:30 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim. /Imam Budi Laksono/Antara
 
PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim baru-baru ini menyoroti kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
 
Melalui akun Twitter pribadinya, Luqman menyebutkan beberapa kebijakan yang tiba-tiba dilakukan pemerintah belakangan ini termasuk penggantian nama Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 
 
Respons tersebut disampaikan Luqman melalui akun Twitter-nya @LuqmanBeeNKRI pada Selasa, 13 April 2021. 
 
 

"Tiba2 nama jalan tol dirubah menjadi MBZ.," kata Luqman Hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com. 

Kemudian, dia juga mengatakan kebijakan lain yang ditiba-tiba dilakukan yaitu digabungkannya dua kementerian sekaligus, yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 
 
Selain itu, pemerintah juga tiba-tiba membentuk kementerian baru yakni Kementerian Investasi yang terpisah sendiri.
 
 
"Tiba2 dua kementrian digabungkan. Tiba2 muncul kementrian investasi," ucapnya. 
 
Kemudian Luqman mulai menyinggung soal kinerja pemerintah dalam menyikapi persoalan tindak korupsi. 
 
Dia menyebutkan beberapa kasus korupsi yang tiba-tiba seolah ditutup oleh pemerintah pemberian Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya. 
 
 
Selain itu, dikatakan Luqman, bukti terkait kasus korupsi pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tiba-tiba hilang. 
 
"Tiba2 SP3 kasus Samsu Nursalim. Tiba2 kasus suap pajak buktinya hilang," ujar Luqman menambahkan. 
 
Lalu sembari menyindir, ia berharap agar pasal terkait batasan jabatan dua tahun bagi presiden juga tidak hilang tiba-tiba seperti beberapa kasus yang ia sebutkan sebelumnya. 
 
 
"Jangan sampai nanti tiba2 pasal batasan presiden 2 periode di UUD 1945 hilang juga!," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x