Berikut 5 Golongan yang Tak Akan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Penuhi Syaratnya

- 15 April 2021, 13:05 WIB
Proses mendataan dan pengajuan penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Proses mendataan dan pengajuan penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA/Rahmad

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Soroti KKB yang Tembak Tukang Ojek, Gus Umar: Wahai Pemuja Toleransi, Bersuaralah ke Junjunganmu Sikat KKB

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah