Dokumen Transaksi Perbankan Tersangka Nurdin Abdullah Disita KPK

- 15 April 2021, 16:00 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. /PMJ News/Dok Net/

PR DEPOK - Dokumen transaksi perbankan di Bank Sulsesbar milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Diketahui bahwa Nurdin Abdullah tersandung kasis suap perizinan dan pembanginan infrastruktur lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2020-2021.

Penyitaan pada dokumen transaksi perbankan tersebut dilakukan saat tim penyidik tengah memeriksa salah seorang pegawai bank bernama Mawardi.

Baca Juga: Diduga Ada Pihak Sengaja Gagalkan Penyidikan Kasus Suap Pajak, Febri Diansyah: Pidana Obstruction of Justice

“Pegawai Bank Sulselbar Makassar (Mawardi), melalui yang bersangkutan dilakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan transaksi perbankan dari NA,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Kamis 15 April 2021.

Tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya.

Selain Mawardi, tim penyidik KPK juga melakukan peneriksaan terhadap Siti Abdiah Rahman.

Baca Juga: Dampak dari Pandemi Covid-19 dan Digitalisasi, Peredaran Uang Palsu Disebut BI Menurun Sepanjang Tahun 2020

Diketahui bahwa Siti dimintai keterangan terkait pengetahuannya pada proses penarikan sejumlah uang, sebagaimana Pikiran Rakyat Depok kutip dari PMJ News.

Penarikan sejumlah uang itu dilakukan oleh AS (Agung SUcipto) yang diduga diberikan melalui Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) ke Nurdin Abdullah.

“Sementara dua lainnya yakni Sari Pudjiastuti (PNS) dan Sri Wulandari (swasta) juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh NA yang berasal dari pemberian pihak kontraktor salah satunya AS,” kata Ali Fikri.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah