Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

- 15 April 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов

PR DEPOK - Lima orang petinggi PT Syailendra Capital diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lima orang saksi tersebut diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Tim Japidsus Kejagung telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Raja Salman dari Arab Saudi Jemput Paksa Habib Rizieq di Tahanan, Simak Faktanya

Kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yaitu FRH selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Marketing, AS selaku Direktur Investasi, MS selaku Head of Equity.

Serta SJ selaku Head of Institutional yang seluruhnya merupakan pergawai PT Syailendra Capital.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti baru terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Keuangan serta Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Leonard.

Baca Juga: AS-Rusia Memanas Akibat Dugaan Pelanggaran Keamanan Siber, Titik Terendah Hubungan Keduanya PascaPerang Dingin

Penerapan protokol kesehatan disebut Leonard dijalankan dengan ketat.

Mengingat pemeriksaan kasus tersebut dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Pemeriksaan dilakukan dengan jarak aman, tim penyidik juga mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan mematuhi segala protokol kesehatan yang ditetapkan,” tuturnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis The Expendables 3, Aksi Sekelompok Tentara Bayaran Melawan Mantan Ketua Timnya yang Berbahaya

Penanganan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah dinaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Dalam hal ini, penyidik menduga adanya penyimpangan pengelolaan dana investasi dari nasabah BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp43 triliun.

Dengan fokus penyidikan kerugiannya sekitar Rp20 triliun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x