Ribut Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang, HNW: Urusi Pendidikan Nasional Jangan dengan 'Lupa'!

- 17 April 2021, 12:59 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI.

“PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas,” ujar Nadiem.

Sebelumnya, mengenai hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia di jenjang pendidikan tinggi sempat diributkan publik.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Baca Juga: Walkot Serang Sebut Penutupan Restoran Demi Hargai Orang Puasa, Husin Shihab: Ini Namanya Gak Tahu Hak Asasi!

Baca Juga: Gus Umar Bilang Gini Soal Bobby Nasution Mantu Jokowi Didemo Jurnalis: Baru Juga Beberapa Bulan Jadi Wali Kota

Baca Juga: Habib Rizieq Raih Gelar PhD Saat Dalam Tahanan, Musni Umar: tak Hanya Jago di Mimbar, juga Punya Ilmu Mumpuni

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” kata Nadiem.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x