PR DEPOK - Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi klaim dari Refly Harun soal Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Adapun klaim Refly Harun yang ditanggapi Ferdinand yakni Bima Arya telah dicatat dalam sejarah memenjarakan mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 menilai setiap orang yang memberikan kesaksian di pengadilan, termasuk sidang Habib Rizieq, pada dasarnya sudah bersumpah.
“Setiap orang sebelum bersaksi di depan pengadilan wajib disumpah atas nama Allah/Tuhan dengan agama dan kepercayaanya,” kata Ferdinand Hutahaean sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Tidak hanya itu, dilanjutkan dia, orang yang telah bersumpah tersebut harus menyatakan kebenaran ketika memberikan kesaksian.
“Maka kewajiban bagi yang bersumpah untuk menyatakan kebenaran,” ucap Ferdinand Hutahaean menambahkan.
Dengan demikian, pria berusia 43 tahun ini menilai kesaksian setiap orang di depan pengadilan bukan soal perasaan tega atau tidak.
Baca Juga: Hanya Perlu Dua Menit, Anies Baswedan Berhasil Pengaruhi Sekjen PBB untuk Dukung Penuh Usulannya
“Bukan soal tega tidak tega dan bukan soal niat penjarakan atau tidak,” ujar Ferdinand Hutahaean pada akhir cuitannya.
Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya melaporkan Habib Rizieq ke polisi terkait menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor soal swab test Rumah Sakit Ummi.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum, Refly Harun menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya akan masuk sejarah menjadi orang yang memenjarakan Habib Rizieq.
Baca Juga: Info Terbaru Pencairan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Segera Cek Nama Anda di Link ini
Refly Harun mengklaim aksi Bima Arya demikian karena tidak adanya niat untuk mencabut laporan tersebut, belum lagi ada pernyataan Kapolda Jawa Barat bahwa laporan tersebut tidak bisa dicabut.
Padahal, menurut Refly Harun Bima Arya bisa saja mencabut laporan itu, karena perkara Habib Rizieq sifatnya delik aduan. Dan jika hal itu terjadi, berarti nama Bima Arya terhapus dari catatan sejarah memenjarakanHabib Rizieq.
"Kalau misalnya Bima Arya berpikir bahwa untuk menyelesaikan kasus tidak perlu mempidanakan warga negara, dia cabut saja."
"Perkara kasus itu dianggap delik umum oleh pihak keamanan, yaitu tanggung jawab aparat keamanan, bukan lagi tanggung jawab Bima Arya sebagai pihak yang mengadukan."
"Jadi, Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang dalam sejarah memenjarakan seorang Habib Rizieq," kata Refly Harun.
Tidak hanya itu, dia mengatakan kasus yang dilaporkan Bima Arya terhadap Habib Rizieq bisa direkonsiliasi.
Refly Harun juga mengaku tidak nyaman dengan orang-orang yang selalu mengadukan setiap masalah.
Jangankan pejabat, menurut Refly Harun, warga negara biasa pun tidak elok jika ada apa-apa mengadukan ke polisi.***