HNW: Hilangkan Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Tak Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 25 Ayat 3

- 18 April 2021, 13:32 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok MPR RI

Jika kesalahan tadi tidak dikoreksi secara serius, maka ini akan menjadi contoh yang tidak baik masyarakat.

"Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945," tutur HNW.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x