Jika kesalahan tadi tidak dikoreksi secara serius, maka ini akan menjadi contoh yang tidak baik masyarakat.
"Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945," tutur HNW.***