Larangan Pulang Kampung Selama Periode 6-17 Mei 2021 Ditetapkan, Berikut 8 Wilayah yang Diizinkan Mudik Lokal

- 19 April 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/islandworks

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

Baca Juga: Tanyakan ASN Radikal Versi Pemerintah, Hilmi: Semoga Bukan yang ke Masjid, Bercelana Cingkrang, dan Berjanggut

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x