Jozeph Paul Zhang Disangkakan dengan Pasal Ahok Dulu, Mustofa Nahrawardaya: Hadeuh, Bakal Jadi Komisaris?

- 20 April 2021, 10:10 WIB
mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya.*
mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya.* /Instagram @TofaTofa_id/

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

“Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu pasal 156 huruf a,” kata Rusdi.

Atas adanya sorotan tersebut, mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya melontarkan pertanyaan menohok.

Baca Juga: Kembali Cair April 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta dari Kemensos

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter-nya @TofaTofa_id, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 20 April 2021.

Hadeuh, bakal jadi Komisaris?” kata Mustofa Nahrawardaya.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya.

Lebih lanjut, Bareskrim Polri memutuskan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang yang diduga sudah lama berada di luar negeri.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x