Ditolak Kawin Lari, Pria Asal Aceh Sebarkan Foto dan Video Tanpa Busana Mantan Kekasih

- 21 April 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi video asusila.
Ilustrasi video asusila. /Pixabay/Royan B

“Pelaku kecewa karena mantan pacarnya tidak mau diajak kawin lari, sehingga menyebar foto dan video bugil korban di sebuah grup WA,” kata Rizal.

Tidak hanya itu pelaku juga sempat meminta korban untuk mengembalikan uang yang pernah pelaku berikan kepada mantan kekasihnya itu selama mereka berpacaran.

FIR meminta M mengembalikan uang senilai Rp5 juta. Tetapi korban tidak mengabulkan permintaan pelaku lantaran tidak memiliki uang.

Rizal menyebut karena korban tidak memberikan uangnya maka niat pelaku menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan kekasihnya itu semakin kuat.

Baca Juga: Soal Status Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang, Polri Sudah Pastikan dengan Pemerintah Jerman

“Korban tidak memberikan uang yang diminta karena tidak ada uang. Hal itu semakin menguatkan niat pelaku menyebarkan foto dan video bekas pacarnya tersebut,” ujar Rizal.

Atas tindakannya itu pelaku FIR harus diamankan di Mapolres Simeulue guna penyelidikan lebih dalam.

Rizal juga mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x