Ditolak Kawin Lari, Pria Asal Aceh Sebarkan Foto dan Video Tanpa Busana Mantan Kekasih

- 21 April 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi video asusila.
Ilustrasi video asusila. /Pixabay/Royan B

PR DEPOK - Seorang pria berusia 25 tahun diduga menyebarkan video tanpa busana mantan kekasih lantaran ditolak untuk kawin lari.

Diketahui pria berinisial FIR berasal dari Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh.

Pelaku menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan kekasihnya yang berinisial M dan merupakan mahasiswa berusia 24 tahun.

Baca Juga: Peleburan Kemenristek Dinilai Dungu, Refly Harun: Jangan-jangan Nanti Rebutan 'Kue' dan Pekerjaan

Latar belakang pelaku menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan kekasihnya itu lantaran korban tidak mau diajak kawin lari.

FIR kemudian ditangkap usai korban melaporkan terkait penyebaran foto dan video tanpa busana yang dibagikan melalui sebuah grup WhatsApp mahasiswa.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya.

“Palaku FIR ditangkap di rumahnya. Korban berinisial M (24), seorang mahasiswa. Sebelumnya, mereka pasangan sejoli,” ujar Rizal dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 21 April 2021.

Baca Juga: Minta Abaikan Kasus Jozeph Paul Zhang, Nicho ke PGI: Enak Aja, Justru Jahanam Penghinaan Nabi Agama Lain!

“Pelaku kecewa karena mantan pacarnya tidak mau diajak kawin lari, sehingga menyebar foto dan video bugil korban di sebuah grup WA,” kata Rizal.

Tidak hanya itu pelaku juga sempat meminta korban untuk mengembalikan uang yang pernah pelaku berikan kepada mantan kekasihnya itu selama mereka berpacaran.

FIR meminta M mengembalikan uang senilai Rp5 juta. Tetapi korban tidak mengabulkan permintaan pelaku lantaran tidak memiliki uang.

Rizal menyebut karena korban tidak memberikan uangnya maka niat pelaku menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan kekasihnya itu semakin kuat.

Baca Juga: Soal Status Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang, Polri Sudah Pastikan dengan Pemerintah Jerman

“Korban tidak memberikan uang yang diminta karena tidak ada uang. Hal itu semakin menguatkan niat pelaku menyebarkan foto dan video bekas pacarnya tersebut,” ujar Rizal.

Atas tindakannya itu pelaku FIR harus diamankan di Mapolres Simeulue guna penyelidikan lebih dalam.

Rizal juga mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x