"Adapun 85 (kali) di antaranya menyasar rumah kosong, kemudian sekitar 65 menyasar minimarket," tuturnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman PMJ News.
Para pelaku disebut Ikan telah melakukan aksinya sejak enam bulan terakhir.
Modus yang digunakan komplotan ini adalah dengan cara mencongkel pintu dan kemudian masuk ke dalam rumah kosong atau minimarket tersebut.
"Jadi mereka beraksi dengan modus mencongkel pintu masuk dan mencuri barang-barang berharga. Mereka telah beraksi kurang lebih selama enam bulan," tutur Iman.
Pelaku disebut Iman melakukan secara acak dalam menentukan targetnya.
Sementara itu barang-barang yang dicuri pelakukadalah telepon selular, uang tunai, hibgga rokok.
"Mereka beraksi di malam hari. Jadi dengan acak atau random saja. Mereka lewat, kemudian digambar atau maping. Mereka berputar dengan mobil," ungkapnya.
Dua pelaku perampokan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.