PR DEPOK - Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus swab test RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab, protes kepada majelis hakim usai Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa dirinya keluyuran saat menjadi pasien di rumah sakit tersebut.
Jaksa sebelumnya mempertanyakan soal Habib Rizieq yang masih bisa makan bersama dengan orang lain, padahal hasil swab antigen mengatakan bahwa ia reaktif.
"Apakah secara keilmuwan dokter, seorang pasien walaupun dinyatakan dia merupakan reaktif swab antigen, dibenarkan untuk makan bersama? Walaupun hasilnya masih reaktif antigen?" ujar jaksa kepada saksi yang hadir di persidangan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Pikiran-Rakyat.com.
Saksi lantas menjelaskan bahwa pada saat itu belum ada aturan rapid antigen dari pemerintah yang menjelaskan dengan rinci alur rapid antigen tersebut.
"Yang ada (aturannya) baru hasil swab PCR. Jadi rapid antigen itu baru keluar KMK Menteri itu pada sekitar bulan Maret 2021," tutur Nuri Diah Indrasari, yang menjadi salah satu saksi.
Merasa tidak puas dengan jawaban yang dipaparkan oleh Nuri, jaksa lantas kembali mengulangi pertanyaan yang serupa, tetapi kali ini ia menambahkan kata 'keluyuran' dalam pertanyaannya.
"Apakah walapun orang dinyatakan baru reaktif antigen, itu boleh bebas makan bersama, keluyuran, atau harus isolasi? itu saja yang ingin saya tanyakan," ujar jaksa.
Habib Rizieq lantas merasa tidak terima lantaran jaksa menyebut dirinya keluyuran dalam keadaan dinyatakan reaktif Covid-19.