Soroti Stepanus Robin yang Pakai Rompi Oranye Bukan Cokelat Muda, Gus Umar: Penyidik KPK Jadi Tersangka, Ajaib

- 26 April 2021, 15:40 WIB
 Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan75

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar turut menyoroti penyidik KPK sekaligus polisi, Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju.

Pasalnya, Stepanus Robin Pattuju yang biasa mengenakan rompi KPK warna cokelat muda, saat ini malah memakai rompi oranye bertuliskan "tahanan KPK".

Lantas, Gus Umar pun melontarkan komentarnya melalui Twitter pribadinya @UmarHasibuan_75.

Baca Juga: Usai Berzikir Selama Tiga Hari untuk KRI Nanggalan-402, Megawati Rencana Gelar Upacara Doa dan Tabur Bunga

“Penyidik KPK jadi tersangka. Ajaib,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter @UmarHasibuan_75 pada Senin, 26 April 2021.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar.

Diketahui, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Stepanus Robin Pattuju diduga menerima Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial.

Selain itu, pada periode Oktober 2020 sampai April 2021 dia juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.

Baca Juga: Soroti Sikap Prabowo dalam Tragedi KRI Nanggala-402, Gus Umar: Mestinya Mundur, Tanggung Jawab Seorang Ksatria

Stepanus Robin Pattuju baru masuk ke KPK sebagai penyidik sejak 1 April 2019 dengan lolos tes di atas rata-rata yaitu memperoleh 111,41 persen dan tes kompetensi di atas 91,89 persen.

Hanya 1,5 tahun bekerja di KPK, tepatnya pada Oktober 2020, dia bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, Syahrial lebih dulu mengadu ke Azis Syamsuddin mengenai hal itu sehingga Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Stepanus Robin Pattuju agar datang ke rumah dinasnya.

Baca Juga: Kasal Yakin KRI Nanggala-402 Tenggelam Bukan karena Human Error: Lebih pada Faktor Alam

Kemudian, Syahrial meminta agar penyeldikan KPK itu tidak naik ke tahap penyidikan, dan agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.

Setelah pertemuan pertama itu, Stepanus Robin Pattuju lalu mengenalkan Syahrial dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain agar dapat membantu permasalahan.

Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pun sepakat dengan Syahrial bahwa penyidikan itu tidak akan ditindaklanjuti dengan imbalan uang Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Pawai Kemenangan di Bunderan HI, 65 Suporter Persija Ditangkap Polda Metro Jaya, 12 di Antaranya Anak-anak

Setelah uang diterima, Stepanus Robin Pattuju menegaskan kepada Syahrial adanya jaminan kepastian bahwa penyelidikan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan naik ke tingkat penyidikan.

Namun kenyataannya, KPK tidak pernah menghentikan penyelidikan di pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @UmarHasibuan_75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x