Sebut Serangan Buzzer Mendadak Ramai, Yan Harahap: Pertanda Lebaran Makin Dekat, Kejar Tenggat!

- 27 April 2021, 06:29 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /instagram.com/@yanharahap

PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap melontarkan pernyataan menohok terkait aktivitas para pendengung atau buzzer.

Selain itu, ia juga menyinggung soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun 2021 ini.

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk hari raya Lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Simak! Cara Terbaru Cek Penerima Bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Atas adanya peraturan tersebut, Yan Harahap pun memberikan komentarnya melalui akun Twitter @YanHarahap.

Ia menyoroti aktivitas para buzzer yang kerap menyerang sejumlah pihak di media sosial mendadak ramai.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar KRI Nanggala-402 Ditembak Kapal Selam Prancis, Simak Faktanya

“Kenapa buzzerp mendadak ramai ‘menyerang’ di timeline?” kata Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 27 April 2021.

Menurutnya, hal itu adalah pertanda bahwa hari raya Lebaran semakin dekat. Ia lantas berpendapat bahwa para buzzer tersebut mengejar tenggat 6 Mei 2021.

Pertanda Lebaran semakin dekat. Mengejar tenggat 6 Mei 2021,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumhya, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk melakukan pembayaran THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya, yang diperkirakan akan jatuh pada 6 Mei 2021.

Tangkapan layar cuitan Yan Harahap./Twitter/@YanHarahap
Tangkapan layar cuitan Yan Harahap./Twitter/@YanHarahap

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” ucap Ida Fauziyah.

Dalam pelaksanaannya, jelas Ida Fauziyah, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x